TANGGUNG JAWAB PERSEROAN PERORANGAN TERHADAP PEKERJA YANG TIDAK MENERIMA UPAH KARENA MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PANDEMI COVID 19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian salah satunya di sektor UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) lebih tepatnya usaha yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akuntabilitas pemegang saham pada suatu perseroan perorangan dalam perspektif Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah terkait.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka dengan pendekatan studi pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian dari penulisan ini adalah menunjukkan bahwa perseroan perorangan yang dimana pemegang saham sekaligus seluruh organ perseroan perorangan baik itu RUPS, Direksi dan Komisaris yang pada dasarnya dijabat oleh satu orang yang sama bertanggungjawab sebatas saham yang disertakannya ke dalam perseroan perorangan, Pemegang saham Perseroan untuk UMK tidak memiliki tanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat oleh Perseroan dan tidak bertanggung jawab terhadap kerugian melebihi saham yang dimiliki sepanjang tidak ada hal-hal yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153J ayat 2.
Dan dengan penulisan ini dapat diketahui pekerja yang upahnya tak kunjung dibayar dapat menempuh upaya bertahap sebagaimana diatur dalam UU PPHI, yang diawali dengan jalur bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan jika upaya tersebut belum membuahkan hasil, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]