ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP PELAKU PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN 1 (SATU)
Abstract
Permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan sesuatu yang bersifat urgent dan kompleks. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir permasalahan ini menjadi marak terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahguna atau pecandu narkoba secara signifikan yang juga diiringi dengan meningkatnya pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya dan semakin masif pula jaringan sindikatnya. Penggunaan narkotika sering dikaitkan dengan kejahatan, baik narkoba dianggap memiliki pengaruh negatif dan menyebabkan penggunanya melakukan kejahatan. Narkotika diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Adapun yang menjadi jenis penelitian ini ialah, menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif(legal research) dalam studi kepustakaan (library research). Ruang lingkup dari penelitian ini adalah pengaturan penjatuhan pidana terhadap pelaku perantara jual beli Narkotika Golongan I (satu) dalam hukum positif dan dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana denda terhadap pelaku perantara jual beli Narkotika Golongan I (satu) (Studi Putusan No.232/Pid.Sus/2022/PN Mdn).
Berdasarkan Putusan Nomor No.232/Pid.Sus/2022/PN Mdn) penjatuhan pidana denda terhadap pelaku berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat tersebut sesuai dengan unsur yang ada dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menggunakan 2 jenis pertimbangan yakni pertimbangan bersifat yuridis dan Non yuridis.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]