PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENADAHAN HASIL PERKEBUNAN SWASTA
Abstract
Dalam sektor perkebunan bentuk permasalahan atau konflik yang sering terjadi adalah kejahatan terhadap kekayaan, dimana kejahatan ini dapat dikatakan sebagai tindak pidana penadahan. Penadahan merupakan kegiatan membeli, menukar barang yang berasal dari suatu kejahatan dan dapat dipersalahkan ikut membantu dalam suatu kejahatan.Tindak pidana penadahan sering juga diartikan sebagai tindakan melawan hukum, karena barang yang diambil adalah hasil dari kejahatan. Kejahatan yang dilakukan biasanya merupakan tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian secara khusus diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan diwilayah suatu perkebunan. Adanya tindak pidana penadahan biasanya dilakukan dengan unsur kesengajaan, dimana pelaku jarang dapat membuktikan asal barang namun hanya menginginkan banyak untung. Atau dengan kata lain pelaku tidak harus mencari tahu dari mana barang tersebut diperoleh, baik dari hasil pemerasan,penipuan maupun pencurian.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu, penelitian
ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penerapan pasal 111 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2014 Tentang Perkebunan, pelanggaran tindak pidana penadahan hasil perkebunan dilakukan oleh Warasno Anak dari Lamidi.
Pada keadaan dan kondisi terdakwa dinyatakan dapat bertanggung jawab atau dituntut pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya karena terdakwa secara usia
sudah cakap hukum, serta terdakwa sehat secara jasmani dan rohani, oleh karena itu menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur di dalam Pasal 111 UU Nomor
39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]