ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB PENJAMIN PERORANGAN YANG DINYATAKAN PAILIT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mendeskripsikan tentang ketentuan hukum dalam menentukan kedudukan dan tanggung jawab penjamin perorangan yang dinyatakan pailit terhadap Putusan No.6/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.NIAGA.Jkt.Pst. Dalam Putusan Permohonan Pailit No.6/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.NIAGA.Jkt.Pst., terdapat beberapa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus permohonan pailit terhadap Termohon. Permasalahan lain yang dikaji dalam penelitian ini ialah ketentuan mengenai kedudukan harta penjamin perorangan di dalam kepailitan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan dilakukan Penelitian Kepustakaan (Library Research), yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan berupa buku-buku hukum, literatur- literatur hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dan berkaitan dengan Kepailitan dan PKPU, serta hasil penelitian terdahulu.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah kedudukan dan tanggung jawab penjamin perorangan dalam Putusan No.6/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.NIAGA.Jkt.Pst., bahwa penjamin perorangan ikut serta berkedudukan sebagai debitur lain bagi kreditur dan memiliki tanggung jawab atas pelunasan hutang-hutang debitur utama. Ketentuan dalam Pasal 1820 KUH Perdata memuat jika penjamin perorangan telah mengikatkan dirinya untuk bertanggung jawab atas utang dari pihak yang ditanggungnya. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, maka penjamin perorangan dalam Putusan No.6/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN.NIAGA.Jkt.Pst. tersebut telah memenuhi syarat untuk dapat dinyatakan pailit. Dengan pernyataan pailit atas penjamin perorangan tersebut, maka harta penjamin perorangan tersebut secara otomatis akan menjadi harta pailit. Para kreditur pemegang hak jaminan perorangan dalam perkara kepailitan ini hanya berkedudukan sebagai kreditur konkuren, yakni kreditur yang secara bersama-sama memperoleh pelunasan tanpa ada yang didahulukan. Dalam kepailitan, debitur yang telah pailit tidak memiliki hak untuk mengurus dan menguasai semua harta kekayaannya. Pengadilan Niaga akan menunjuk Kurator sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit debitur.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]