dc.description.abstract | Pada saat ini kebutuhan Manusia sangat beranekaragam dan relatif tinggi, kebutuhan tempat tinggal sebagai kebutuhan pokok menjadi suatu masalah yang timbul, hal ini terjadi karena mahalnya harga tanah dan material bangunan. Kebutuhan akan rumah tinggal menjadi salah satu peluang bisnis bagi masyarakat yang memiliki lahan yang strategis. Bagi mereka yang memiliki lahan dan ekonomi yang baik akan membuat rumah kontrakan untuk dapat di sewakan. Adanya keadaan demikian menyebabkan timbulnya perjanjian sewa menyewa rumah. Perjanjian sewa menyewa rumah diatur dalam pasal 1548 sampai dengan pasal
1600 KUH Perdata. Pengetahuan masyarakat Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai akan hukum yang masih terbilang minim, sering terjadi pelanggaran ataupun wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa rumah kontrakan. Maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang fokus permasalahannya dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi pelanggaran hak dan kewajiban dalam perjanjian sewa menyewa rumah kontrakan di Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai dan bagaimana hak dan kewajiban dalam perjanjian sewa menyewa rumah kontrakan di Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, Pendekatan Yuridis normatif yaitu penelitihan hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan bahan pustaka atau sekunder belaka sedangkan pendekatan yuridis empiris yaitu penelitihan hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh bahwa penyebab terjadinya pelanggaran hak dan kewajian dalam perjanjian sewa menyewa rumah kontrakan yaitu penyewa lalai ketika ingin melakukan pembayaran ulang untuk memperpanjang masa penyewaan, Penyewa mengalihan hak sewanya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik rumah, Penyewa kabur sebelum melunasi pembayaran sewa rumahnya, Rusaknya barang dan fasilitas rumah kontrakan, kemudian Pemilik rumah kontrakan lama dalam melakukan pembetulan rumah yang disewakan kemudian dalam Implementasi Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian sewa menyewa rumah kontrakan di Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat ini, adapun dasar acuhan dalam pelaksaaan perjanjian PP No. 44 Tahun 1994, KUH Perdata, serta beberapa asas-asas hukum. | en_US |