TINJAUAN YURIDIS ATURAN MENGENAI PENSIUNAN SUKARELA DI PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV PULAU RAJA DITINJAU DARI PERSPEKTIF KETENAGAKERJAAN NO.13 TAHUN 2003
Abstract
Di dalam dunia kerja yang memiliki sebuah perjanjian kerja seorang karyawan tidak akan lepas dari yang namanya pensiun. Pensiun adalah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri. Seorang pensiun biasanya memiliki hak atas dana pensiun atau pesangon biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya peraturan yang ditetapkan. Terdapat banyak jenis pensiun salah satunya ialah pensiunan sukarela. Pensiunan sukarela adalah kondisi dimana kedua belah pihak saling menerima dengan sukarela yakni perusahaan membayar sejumlah tertentu sebagai uang Santunan Hari Tua (SHT) dan karyawan menerima (PHK) tanpa menuntut dikemudian hari.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan aturan mengenai pensiunan sukarela di PT. Perkebunan Nusantara IV Pulau Raja, Bagaimana penyelesaian jika terjadi permohonan pensiun sukarela yang tidak diterima oleh PT. Perkebunan Nusantara IV Pulau raja. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan deskriftif. Deskriftif analisis terhadap undang-undang yang mengatur ketentuan pensiunan sukarela.
Pekerja yang melakukan pensiunan sukarela di PT. Perkebunan Nusantara tidak ada unsur paksaan dan atas persetujuan pekerja dan perusahaan karena alasan-alasan tertentu yang mendukung permohonan pensiunan sukarela. Penyelesaian apabila tidak diterimanya permohonan pensiun sukarela dilakukan dengan cara biparti yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]