PERAN DAN WEWENANG PARTAI POLITIK DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 02 TAHUN 2011
Abstract
Partai politik mempunyai peran strategis dalam negara demokrasi. UUD NRI 1945 telah mengatur kedudukan partai politik dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Partai politik adalah satu-satunya organisasi yang dapat menjadi peserta pemilu dan mengajukan calon untuk mengisi jabatan-jabatan politik. Salah satu kewenangan partai politik adalah mengajukan calon anggota DPR baik di pusat maupun di daerah. Selain mengajukan calon anggota DPR, partai politik berwenang memberhentikan anggota partai politik yang duduk di DPR. Sifat penelitian ini adalah Deskriftif Analitis, sebab menggambarkan apa yang diteliti dijelaskan dengan uraian dan pengkajian masalah yang didasarkan pada bahan-bahan yang telah dikumpulkan untuk kemudian akan dianalis secara kualitatif. Setelah itu bahan-bahan yang ada dan yang telah dikumpulkan tersebut akan dianalis dengan menggunakan pendekatan deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa partai politik mempunyai peran sangat penting dalam demokrasi dan penyelenggaaraan negara. Selain diberikan kewenangan untuk mengajukan calon-calon untuk mengisi jabatan-jabatan politik di eksekutif dan legislatif, partai politik juga diberikan kewenangan untuk melakukan pergantian dan pemberhentian anggota DPR. Terkait dengan pemberhentian anggota partai yang duduk di DPR seharusnya mengatur ketentuan yang sangat penting seperti masalah korupsi. Dengan demikian judicial review dalam ketentuan Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik perlu dilakukan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]