PENGATURAN PELAYANAN UMUM PADA SAAT PANDEMI COVID-19 MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Pada awal tahun 2020 dunia diguncang oleh coronavirus (SARS-Cov-2) yang dikenal sebagai penyakit coronavirus 2019 (COVID-19). Diketahui bahwa virus tersebut berasal dari Wuhan, China, dan ditemukan pada akhir Desember 2019. Pasal 12 (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2. Adapun metode dalam penelitian tentang “Pengaturan Pelayanan Umum Pada saat Pandemi COVID-19 di Kabupaten Simalungun Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Kasus Kabupaten Simalungun) merupakan suatu penelitian yuridis-normatif yaitu penelitian penulisan yang berdasarkan pada studi kepustakaan dan mencari konsep-konsep, pendapat serta wawancara procedural hukum yang berdasarkan bahan hukum yang dilakukan dengan prosedur pengumpulan bahan hukum secara studi kepustakaan, data penelitian dianalisis secara kualitatif sesuai dengan permasalahan dan berdasarkan kerangka teori yang ada, berdasarkan analisis itu, kemudian disusunlah suatu kesimpulan dan rekomendasi atau saran yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam membenahi persoalan yang diteliti.Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang dilakukan oleh penulis tentang pelayanan umum di Kabupaten Simalungun pada saat pandemic Covid-19,ditarik kesimpulan Pemerintah Kabupaten Simalungun mengeluarkan berbagai aturan yang berkaitan dengan pandemi COVID- 19 yang mengacu pada berbagai peraturan dari Pemerintah Pusat, namun masih terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaannya yaitu dalam bidang pendidikan kendala bagi siswa yang tidak memiliki akses internet dan perangkat yang mendukung untuk pembelajaran jarak jauh. Terdapat juga perbedaan dalam hal memberikan pelayanan oleh Organisasi Perangkat Daerah pada saat sebelum dan selama pandemi karena mengikuti kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan karena adanya adaptasi kebiasaan baru.Dalam pelaksanaan pelayanan di Kabupaten Simalungun pada saat Pandemi COVID-19 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan umum dasar dibidang pendidikan, kesehatan, sosial, kemudian berdasarkan prinsip yang dikemukakan oleh Widodo (2001) pelayanan umum di Kabupaten Simalungun selama masa pandemi masih belum optimal karena ada beberapa kendala yang menghambat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama diawal masa pandemi COVID-19.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]