ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM PRA DAN PASCA PENGHITUNGAN SUARA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM DI TINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM TATA NEGARA
Abstract
Skripsi ini berjudul “Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Pra Dan Pasca Penghitungan Suara Menurut Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di Tinjau Dari Sudut Pandang Hukum Tata Negara”. Yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan studi kasus (case approach).
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Apa yang melatarbelakangi sehingga terjadi Pelanggaran dalam pemilihan umum menurut Hukum Tata Negara serta Bagaimana Implementasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum sebelum dan sesudah penghitungan Suara menurut Undang-Undang NO 7 Tahun 2017. Dari penelitian hukum yang telah di lakukan dengan menggunakan penelitian yang di sebutkan di atas dapat di simpulkan bahwa pada rumusan masalah yang pertama mengenai latar belakang sehingga terjadi pelanggaran dalam pemilihan umum di karenakan sifat dari Pemilihan Umum adalah persaingan (konflik) yang dilembagakan dalam rangka merebut kekuasaan. Karena sifatnya persaingan, maka untuk merebut kekuasaan dan memenangkan pemilihan Umum, wajar terjadi sikut menyikut untuk dapat mempengaruhi suara sehingga memunculkan pelanggaran.
Sedangkan pada rumusan masalah yang kedua yaitu tentang Implementasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum dapat di simpulkan bahwa sengketa Pemilihan Umum merupakan penyelesaian sengketa khusus yang di selesaikan oleh lembaga khusus yaitu badan pengawas pemilu (BAWASLU) melalui keputusan Bawaslu, yang merupakan bagian dari penegakan hukum Pemilu.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]