dc.description.abstract | Balai Pemasyarakatan yang merupakan pelaksana teknis pemasyarakatan mempunyai peran dan fungsi diantaranya melaksanakan penelitian kemasyaraatan. Dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan bertujuan untuk mencari data sedetail dan sevalid mungkin mengenai latar belakang anak, motif anak melakukan tindak pidana, dan hal lain yang berhubungan dengan tindak pidana. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini mengenai: bagaimanakah peranan Bapas dalam melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pada proses peradilan, kendala-kendala apa saja yang dihadapi Bapas dalam melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pada proses peradilan.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yaitu penelitian yuridis empiris yang dilakukan dengan penelitian lapangan melalui wawancara kepada Pegawai Balai Pemasyarakatan Medan.
Berdasarkan hasil penelitian ini penulis memberikan kesimpulan bahwa peranan Bapas dalam melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pada proses peradialan yaitu untuk membentuk anak agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidananya, sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab di lingkungan masyarakat. Dan kendala-kendala yang dihadapi Bapas dalam melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pada proses peradilan yaitu regulasi yang kaku dan kurang terakomodir dalam batasan kerja dari Bapas, serta waktu persidangan yang tidak tepat waktu. | en_US |