ASPEK-ASPEK HUKUM PENDIRIAN STARTUP SEBAGAI JAMINAN LEGALITAS PERUSAHAAN DITINJAU DARI HUKUM BISNIS
Abstract
Pada saat masih berlaku, Pasal 12 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Sebagaimana telah digantikan oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang), telah membawa perubahan signifikan terhadap Syarat-syarat pendirian serta perizinan berusaha, yang berdampak pula pada Syarat-syarat pendirian dan perizinan startup yang pada dasarnya masih masuk dalam kategori badan usaha, dimana sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut ketentuan mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pasal 12 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut telah melahirkan aturan pelaksana atau ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha yang dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang membahas Aspek-aspek hukum, dengan melakukan penelitian kepustakaan yang berorientasi pada hukum dan peraturan yang berlaku. Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk mengenai aturan hukum Perizinan Berusaha Perusahaan Rintisan atau Startup berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 yang didalamnya terdapat ketentuan mengenai Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020).
Collections
- Ilmu Hukum [1669]