ANALISIS YURIDIS PELAKU DENGAN SENGAJA TANPA HAK MENYEBARKAN INFORMASI YANG DITUJUKAN UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN ATAU PERMUSUHAN INDIVIDU DAN/ATAU KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU BERDASARKAN AGAMA
Abstract
Kasus ujaran kebencian merupakan salah satu kasus yang paling sering diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat, hal ini tidak lepas dari pluralisme di masyarakat Indonesia. Ancaman ujaran kebencian berdasarkan agama/penodaan agama dapat menimbulkan konflik yang luas dan berkepanjangan hingga menimbulkan perpecahan sosial. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan penelitian hukum kepustakaan yang ditujukan untuk menjawab permasalahan bagaimana bentuk pertanggungjawaban dan dasar pertimbangan Hakim dalam memutus tindak pidana pelaku dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama dalam studi putusan Nomor: 1003/Pid.Sus/2021/PN. Jkt. Sel. Bahwa terdakwa, Muhammad Yahya Waloni Terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) dan diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No 16 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menunjukan hakim dalam menjatuhkan putusan melakukan pertimbangan secara yuridis dan non yuridis. Ujaran kebencian berdasarkan agama merupakan tindak pidana pelanggaran berat yang merusak kerukunan umat beragama di masyarakat dan juga dapat menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa hingga konflik sosial yang meluas. Sehingga diperlukan penanganan yang lebih tegas, sesuai dengan ancaman pidana dalam Pasal 45 UU ITE.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]