PEMIDANAAN PELAKU PENYELUDUPAN MANUSIA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA
Abstract
Salah satu bentuk kejahatan transnasional terorganisir yang masih menjadi polemik yang terjadi akhir-akhir ini adalah penyeludupan manusia. Penyeludupan manusia (people smuggling) merupakan perbuatan yang mencari keuntungan dengan membawa orang yang tidak mempunyai hak masuk/keluar di Indonesia atau negara lain secara sah dengan dokumen asli/palsu ataupun dengan melalui atau tidak melalui pemeriksaan imigrasi. Biasanya pelaku penyeludupan manusia ini melakukan aksinya tidaklah sendirian, melainkan terdiri dari beberapa orang yang bersama-sama membentuk sindikat untuk bekerjasama seperti yang terjadi pada kasus Putusan Nomor.218/Pid.Sus/2020/PN.Dum. Penulis mengkaji tentang pemidanaan pelaku penyelundupan manusia yang dilakukan secara bersama-sama di dalam hukum positif Indonesia, dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku (Studi Putusan Nomor.218/ Pid.Sus/ 2020/PN.Dum).
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Normatif, dengan metode pengumpulan data yaitu dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yaitu Undang-undang Nomor. 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahan hukum sekunder yang digunakan yaitu buku hukum, jurnal hukum, pandangan para ahli hukum (doktrin), bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder.
Hasil yang di dapat dari penelitian yang penulis lakukan adalah pemidanaan pelaku penyelundupan manusia yang dilakukan secara bersama-sama pada hukum positif Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang ini ada karena telah disahkannya protokol PBB. Kini penyelundupan manusia juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun
2023 tentang KUHP (Undang-Undang yang akan datang).Dasar Pertimbangan Hakim
Dalam Menjatuhkan Pemidanaan dalam kasus tindak pidana penyelundupan manusia yang dilakukan secara bersama-sama pada perkara nomor 218/Pid.Sus/2020/PN.Dum adalah melalui pertimbangan yang bersifat yuridis dan non-yuridis.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]