ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENYEBAR BERITA BOHONG (HOAX) YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN
Abstract
Berita bohong (Hoax) merupakan usaha untuk menipu atau mengakali pembaca atau pendengarnya untuk mempercayai suatu berita palsu yang mana dapat mengakibatkan kerugian konsumen. Perlu dipertegas batasan dan ruang lingkup penelitian ini adalah Pertanggungjawaban Pidana pelaku penyebar berita bohong (Hoax) yang mengakibatkan kerugian konsumen (Studi Putusan No.235/pid.sus/2021/pn.Smp) dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan terhadap pelaku penyebar berita bohong (Hoax) yang mengakibatkan kerugian konsumen(Studi Putusan No.235/pid.sus/2021/pn.Smp).
Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-undangan yaitu diatur dalam Pasal 390 KUHP, Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 dan Pasal 15
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No. 235/pid.sus/2021/pn.Smp.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Studi Putusan No.
235/pid.sus/2021/pn.Smp, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa MOH. MUHSYI Bin H. NORHAMIM yang mana Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Menyebarkan Berita Bohong Dan Menyesatkan Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar pasal 45 B Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) dan dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]