PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA DI TEMPAT KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Pada hakekatnya anak tidak boleh bekerja karena waktu mereka selayaknya dimanfaatkan untuk belajar dan bermain berada dalam suasana damai, mendapatkan kesempatan dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya sesuai dengan perkembangan fisik, psikologi, intelektual dan sosialnya. Sesuai ketentuan Undang-Undang 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah melindungi pekerja anak sebagaimana diatur dalam pasal 69 ayat (1) disebutkan: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja anak yang mengalami kecelakaan kerja menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ? dan kedua, Apakah yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Jaminan kecelakaan kerja merupakan kewajiban pengusaha terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Apabila Perusahaan tersebut belum mengikut sertakan karyawannya dalam Program Jamsostek maka jaminan kecelakaan kerja menjadi tanggungjawab pengusaha yang jumlahnya sama dengan yang diatur dalam undang-undang ataupun perjanjian kerja yang telah disepakati.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]