AKIBAT HUKUM TERHADAP TERJADINYA SERTPIKAT GANDA HAK ATAS TANAH
Abstract
Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum dalam hal penerbitan sertipikat hak atas tanah disertai kekuatan hukum sertipikat sebagai bukti kepemilikan dengan adanya sertipikat ganda hak atas tanah, dan mengetahui akibat hukum dari adanya sertipikat ganda hak atas tanah.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Dengan teknik analisa yang bersifat kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan hukum terhadap penerbitan sertipikat hak atas tanah yaitu berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pela ksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dan akibat hukum terhadap terjadinya Sertipikat Ganda Hak Atas Tanah yaitu mengakibatkan sengketa hukum, ketidakpastian hukum, kekacauan dalam kepemilikan, ketidakpercayaan masyarakat kepada pihak yang berwenang, menimbulkan kerugian terhadap kedua belah pihak, serta sertipikat tersebut dinyatakan tidak sah dan atau cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum. Untuk mencegah terjadinya sertipikat ganda hak atas tanah, kita harus lebih teliti mengetahui asal usul tanah tersebut, kepemilikan asli dan pengoptimalan administrasi sesuai dengan UU yang berlaku, serta mengetahui dengan jelas keadaan, letak, luas dan batas tanah yang hendak dimiliki. Pengecekan sertipikat dapat dilakukan secara mandiri, yaitu melalui situs website resmi milik BPN.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]