KEKUATAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM MENETAPKAN HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui kekuatan putusan dalam menetapkan hak asuh anak akibat perceraian dan bagaimana tanggung jawab orang tua yang bukan pemegang hak asuh akibat perceraian. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian dengan mengkaji referensi perpustakaan literatur Perundangan-undangan dan internet. Hasil dari penelitian ini adalah putusan yang sudah mempunyai hukum tetap tidak dapat di ganggu gugat. Terhitung sejak tanggal putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka dapat di eksekusi dan mengenai tanggung jawab orang tua yang bukan pemegang hak asuh anak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya sesuai dengan pasal 45 Tentang Perkawinan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]