PENERAPAN HUKUM PIDANA MILITER TERHADAP ANGGOTA TNI YANG MENYIMPAN NARKOTIKA TANPA HAK. (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 174-K/PM I-04/AD/XI/2012)
Abstract
Tindak PidanamenyimpanNarkotikatanpahakdanjugapenyalahgunaanNarkotikamerupakansuatutindakkejahatandanpelanggaran yang mengancamkeselamatan, baikfisikmaupunjiwasipemakaidanjugaterhadapmasyarakat di sekitarsecarasosialsertamengancamhancurnyapenerusbangsa. Tindak pidana narkotika merupakan masalah yang besar yang dihadapi bangsa Indonesiabahkan obat terlarang ini mampu merambah seluruh lapisan masyarakat bahkan aparat penegak hukum maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI) ikut terlibat sebagai pengedar dan pemakai narkotika. Adapun penerapanhukumpidanamiliterterhadapAnggota TNI yang menyimpannarkotikatanpahak adalah untuk memberikan efek jera bagi para pelakukhususnyaterhadapAnggota TNI dan agar dikemudian hari kejahatan serupa tidak terjadi lagi. Serta yang terpenting adalah memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, yaitu korban, pelaku, dan masyarakat.
Dan adapun yang menjadi permasalahan didalam putusan ini adalahBagaimanapenerapanhukumpidanamiliterterhadapAnggota TNI yang menyimpannarkotikatanpahaksesuai dengan ketentuan dalam KUHPMiliterdanUU No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang berdasarkan pada studi kepustakaan dan sumber data berasal dari buku dan putusan Pengadilan MiliterdenganNomor : 174-K/PM I-04/AD/XI/2012.
Adapun penerapanhukumpidanamiliterterhadapanggota TNI yang menyimpannarkotikatanpahak dalamKasus putusan Nomor : 174-K/PM I-04/AD/XI/2012. Dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, maka terdakwa dinyatakanbersalahdanterbuktisecarasahmelakukantindakpidanamenyimpannarkotikatanpahakdanmemenuhiunsur-unsurPasal 111 ayat (1) danPasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotikasertaPasal 26 KUHPMiliter. Maka atas dasar tersebut terdakwa dijatuhkan hukumanpidanapenjaraselama 4 (empat) tahundikurangiselamaTerdakwaberadadalamtahanan, dendasebesarRp. 800.000.000,- (delapanratusjuta rupiah) subsidairpidanapenjara 6 (enam) bulan, danDipecatdaridinasMiliter.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]