TINJAUAN YURIDIS HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN DI TINJAU DARI HUKUM KETATANEGARAAN
Abstract
Hak angket adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan suatu Undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ada tiga fungsi utama Dewan Perwakilan Rakyat yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Hal tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 Pasal 20A. Ketiga fungsi Dewan Perwakilan Rakyat memiliki hubungan yang erat dan selalu bersentuhan dengan fungsi yang lainnya, misalnya ketika Dewan Perwakilan Rakyat menghasilkan Undang-Undang yang kemudian disetujui bersama dengan Presiden, maka Dewan Perwakilan Rakyat harus mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan produk Undang-Undang oleh lembaga eksekutif yakni Presiden.
Maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu digunakan untuk mempelajari/ menganalisis data berupa bahan hukum.
Melalui fungsi pengawasan, lembaga Dewan Perwakilan Rakyat ini melindungi kepentingan rakyat, sebab melalui penggunaan kekuasaan yang dilandasi oleh fungsi ini, Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengoreksi semua kegiatan lembaga kenegaraan lainnya melalui pelaksanaan berbagai hak Dewan Perwakilan Rakyat yakni hak angket,hak interplasi dan hak menyatakan pendapat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]