ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KESEHATAN DALAM GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID 19 DI TINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM TATA NEGARA
Abstract
Sehubungan dengan meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang hingga Juli 2020 mencapai lebih dari 86 ribu kasus dengan 4 ribu orang meninggal dunia. Virus corona ini sudah ada Desember 2019 di Wuhan, Provinsi Hubei, China.
Menurut Peter Mahmud Marzuki,Penelitian hukun normatif adalah suatu proses penelitian untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab hukum guna menjawab isu-isu hukum yang dihadapi.UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan tersebut, maka Penyusunan dapat menyebabkan standar yang bertentangan (Norma konflik).
Hal ini dapat dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat (2) UU Kesehatan menyebutan ketentuan yang berkaitan dengan perencanaan, pengadaan dan penggunaan, Orientasi dan kontrol kualitas tenaga kesehatan diatur dalam peraturan Pemerintah. Adapun upaya perlindungan hukum bidang Kesehatan berdasarkan ketentuan undang-undang adalah bersifat preventif (aspek administrasi dan perdata) dan represif (aspek pidana).
Collections
- Ilmu Hukum [1669]