dc.contributor.author | Sianturi, Edward Suhendro | |
dc.date.accessioned | 2018-04-07T01:33:25Z | |
dc.date.available | 2018-04-07T01:33:25Z | |
dc.date.issued | 2017-04-25 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/980 | |
dc.description.abstract | Pertimbangan hakim memegangperanan yang pentingdalamputusanbebas.Bisasajaterjadisuatuputusanbebas yang telahdijatuhkantidaksesuaidenganketentuanhukum yang berlakusertamengabaikannilai-nilaikeadilan.DalamputusanNomor : 413/Pid.Sus/2013/PN. Mtr, penuntutumumtelahmembuatsuratdakwaanalternatifdengantujuan agar terdakwatidakbebasdaridakwaan. Namunternyata hakim memberikanputusanbebasbagiterdakwa.Adapun yang menjadipermasalahandalamkasusiniadalahApadasarpertimbangan hakim untukmenjatuhkanputusanbebasterhadapterdakwa yang didakwadenganDakwaanAlternatifdalamPutusanNomor : 413/Pid.Sus/2013/PN Mtr.
PembahasanPenelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Metode pendekatan kasus yaitu dengan cara menganalisis suatu Putusan Nomor : 413/Pid.Sus/2013/PN Mtr.
Berdasarkanhasilpenelitiandananalisis, makapertimbangan hakim dalammenjatuhkanputusanbebasterhadapterdakwa yang didakwadenganDakwaanAlternatifdalamPutusanNomor : 413/Pid.Sus/2013/PN Mtradalahkeliru, Kekeliruan Hakim terjadikarenasalahmengartikanexploitasipadahalpengertianexploitasisudahjelasdicantumkandalamPasal 1 butir 2 UU Perdagangan Orang. Hakim menganggapbahwaunsurexploitasipadaDakwaanAlternatifpertamadanDakwaanAlternatifkeduatidakterpenuhi.Walaupun hakim menganggapbahwadalamputusanitutidakterbuktiunsurexploitasipadaperbuatanterdakwa, terdakwamasihbisadipidanaberdasarkanDakwaanAlternatifketigakarenamenurutpenulisunsur-unsurDakwaanAlternatifketigapunjugaterpenuhiolehperbuatanterdakwa | en_US |
dc.subject | PutusanBebasAtasDakwaanAlternatif. | en_US |
dc.title | PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS ATAS DAKWAAN ALTERNATIF (StudiKasusPutusan : 413/Pid.Sus/2013/PN Mtr) | en_US |