PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS ATAS DAKWAAN ALTERNATIF (StudiKasusPutusan : 413/Pid.Sus/2013/PN Mtr)
Abstract
Pertimbangan hakim memegangperanan yang pentingdalamputusanbebas.Bisasajaterjadisuatuputusanbebas yang telahdijatuhkantidaksesuaidenganketentuanhukum yang berlakusertamengabaikannilai-nilaikeadilan.DalamputusanNomor : 413/Pid.Sus/2013/PN. Mtr, penuntutumumtelahmembuatsuratdakwaanalternatifdengantujuan agar terdakwatidakbebasdaridakwaan. Namunternyata hakim memberikanputusanbebasbagiterdakwa.Adapun yang menjadipermasalahandalamkasusiniadalahApadasarpertimbangan hakim untukmenjatuhkanputusanbebasterhadapterdakwa yang didakwadenganDakwaanAlternatifdalamPutusanNomor : 413/Pid.Sus/2013/PN Mtr.
PembahasanPenelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Metode pendekatan kasus yaitu dengan cara menganalisis suatu Putusan Nomor : 413/Pid.Sus/2013/PN Mtr.
Berdasarkanhasilpenelitiandananalisis, makapertimbangan hakim dalammenjatuhkanputusanbebasterhadapterdakwa yang didakwadenganDakwaanAlternatifdalamPutusanNomor : 413/Pid.Sus/2013/PN Mtradalahkeliru, Kekeliruan Hakim terjadikarenasalahmengartikanexploitasipadahalpengertianexploitasisudahjelasdicantumkandalamPasal 1 butir 2 UU Perdagangan Orang. Hakim menganggapbahwaunsurexploitasipadaDakwaanAlternatifpertamadanDakwaanAlternatifkeduatidakterpenuhi.Walaupun hakim menganggapbahwadalamputusanitutidakterbuktiunsurexploitasipadaperbuatanterdakwa, terdakwamasihbisadipidanaberdasarkanDakwaanAlternatifketigakarenamenurutpenulisunsur-unsurDakwaanAlternatifketigapunjugaterpenuhiolehperbuatanterdakwa
Collections
- Ilmu Hukum [1458]