PENEGAKAN HUKUM DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN FAKTUR PAJAK YANG TIDAK BERDASARKAN TRANSAKSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT
Abstract
Dalam Hukum Pajak terdapat tindak pidana dibidang perpajakan yang justru menghambat kebutuhan ekonomi Indonesia. Salah satu kejahatan Tindak pidana dibidang perpajakan dilakukan oleh suatu direksi Perusahaan yang mana perbuatan nya melakukan penerbitan faktur Pajak Fiktif (faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya).
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. (Studi putusan No.540/Pid.Sus/2021/PN.Ckr.) Sebagaimana di atur adalah Pasal 39 A Huruf a dan Pasal 43 ayat (1) UU No.28 Tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Tahun 1986, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 55 ayat (1) KUHP dan UU No.8 Tahun 1981 Tentang hukum Acara Pidana yang berkaitan dengan Putusan Nomor 540/Pid.Sus/2021/Pn.Ckr.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]