ANALISIS PERTANGGUNG JAWABAN PASAL 127 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Abstract
Pada dasarnya barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau memiliki menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara. Demikian pula pada Putusan No 2766/Pid.Sus/2021/PN.Mdn pada Pengadilan Negeri Medan bahwa terdakwa terbukti mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis sabu dengan berat 0,65 gram dan dalam putusannya terdakwa telah terbukti secara sah dan melawan hukum melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan unsur-unsurnya yaitu setiap orang, tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan narkotika golongan I dan seluruh unsur nya itu terpenuhi.Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk membuat skripsi hukum dengan judul “Analisis Pertanggungjawaban Pasal 127 Ayat (1) Undnag-Undnag No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” (Studi Putusan No. 2766/PID.SUS/2021/PNMdn). Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika? (Putusan No 2766/Pid.Sus/2021/PN.Mdn). Bagaimana Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusan Perkara Penyalahgunaan Narkotika (Putusan No 2766/Pid.Sus/2021/PN.Mdn)
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah: Metode Pendekatan Perundang-Undangan. Dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Adapun metode pendekatan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Metode Pendekatan Kasus. Dilakukan dengan cara menelaah kasus-kasus terkait dengan isu yang sedang dihadapi dan telah menjadi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun kasus yang dianalisis oleh peneliti adalah putusan No 2766/Pid.Sus/2021/PN.Mdn.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Studi Putusan Nomor 2766/Pid.Sus/2021/PN.Mdn Jaksa penuntut umum menggunakan dakwaan kedua yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana unsur-unsur dalam dakwaan tersebut telah dianggap terbukti oleh jaksa penuntut umum. Dimana, antara perbuatan dan unsur-unsur pasal saling mencocoki dan menurut penulis penerapan hukum materiil dalam kasus ini tersebut sudah sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]