ANALISIS HUKUM PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGAKSES KOMPUTER ATAU SISTEM ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang dengan jumlah penduduk terbesar di dunia yang saat ini sedang dalam proses perkembangan teknologi untuk menunjang kesiapan dalam menghadapi revolusi digital atau industrialisasi ke empat. Tehnologi yang berkembang sangat pesat menimbulkan banyak dampak baik dan buruk bagi kehidupan manusia, Globalisasi menjadi salah satu penyebab perkembangan teknologi secara pesat dan tanpa batas. Daya fikir yang juga berkembang menyebabkan timbulnya sebuah pengetahuan atas pengetahuan tersebut tidak semua orang dapat memanfaatkannya dengan bijak dan benar, sehingga hal tersebut sangat merugikan banyak orang. Adapun penelitian ini metode penelitian yang dilakukan mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan mengumpulkan sumber-sumber hukum baik itu bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Hasil penelitian yang dilakukan diharapkan dapat memberikan dua manfaat, yakni manfaat teoritis dan manfaat praktisi. Manfaat teoritis dalam penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan atau masukan bagi pengembangan pengetahuan hukum, Manfaat praktisi dalam penelitian ini dapat memberikan masukan kepada aparat penegak hukum seperti Hakim, Jaksa, Kepolisian dan Pengacara dalam menangani dan memahami tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan system peretasan elektronik milik oranglain.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]