PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN
Abstract
Pertambangan adalah serangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penggalian, pengelolaan, pemanfaatan, dan penjualan bahan galian. Pertambangan emas tanpa izin adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang atau perusahaan yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar dapat mengambil dan mengelola bahan galian tambang emas, seseorang atau badan usaha harus terlebih dahulu mendapatkan izin pertambangan dari pemerintah. Modus kejahatan seperti ini tentunya telah banyak menyebabkan kerugian bagi orang lain, seperti yang tertera dalam Putusan Nomor : 130/Pid.Sus/2022/PN Bko. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dengan mengolah bahan hukum primer dan hukum sekunder secara kualitatif. Adapun rumusan masalah yang penulis angkat yakni Bagaimana Pertanggungjawaban pidana pelaku penambangan emas tanpa izin dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pidana penambangan emas tanpa izin . Maka, hasil penelitian disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan perundang-undangan di Indonesia serta pertimbangan hakim untuk mengadili dan memutus pidana kepada terdakwa baik dari segi Yuridis maupun Non-Yuridis.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]