AKIBAT HUKUM PELELANGAN OBJEK JAMINAN GADAI EMAS OLEH LEMBAGA PEGADAIAN TANPA ADANYA PEMBERITAHUAN/PERINGATAN TERHADAP DEBITUR
Abstract
Hukum positif di Indonesia terdapat peraturan perundang-undangan yang sepenuhnya mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan penjaminan utang. Materi Peraturan Perundang-undangan tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang secara khusus mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan penjaminan utang, antara lain mengenai prinsip-prinsip hukum jaminan, lembaga-lembaga jaminan, objek jaminan utang, penanggungan utang dan sebagainya. Lembaga keuangan merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa keuangan dan fungsinya sebagai penyimpan dana/penerima titipan masyarakat dan penyedia dan bagi pengguna yang membutuhkan dana atau modal/tambahan modal dalam mengembangkan usahanya. Lembaga keuangan sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan syarat dan prosedur yang diatur dan ditetapkan undang-undang, sehingga memperoleh legalitas bentuk dan status hukum..
Rumusan masalah penelitian yaitu, Bagaimanakah pelaksanaan pelelangan objek jaminan emas tanpa adanya pemberitahuan terhadap debitur dan Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap debitur atas pelelangan objek gadai emas yang dilakukan Lembaga pegadaian tanpa adanya pemberitahuan. Metode penelitian adalah metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Bahan hukum primer peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Hukum Perdata.
Hasil penelitian Pengumuman lelang adalah pemberitahuan yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang akan diadakannya lelang. Pengumuman lelang merupakan persyaratan hukum sahnya pelaksanaan yang harus dilakukan cabang. Pengumuman merupakan syarat formal penjualan lelang pelelangan yang tidak didahului dengan pengumuman maka dianggap batal demi hukum. Pemberitahuan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan lelang untuk barang jaminan berupa emas Namun pada praktiknya lelang yang dilakukan tidak adanya peringatan terhadap debitur. Tidak memberitahukan kepada pihak debitur baik melalui surat pemberitahuan, SMS, telfon maupun perkunjungan tempat ke tempat nasabah. Dengan kata lain, kreditur harus memberikan somasi terlebih dahulu kepada debitur menurut Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan si berutang dinyatakan dalam keadaan lalai, baik dengan perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu, atau ia berada dalam keadaan lalai demi perikatannya sendiri, jika perikatan itu membawa akibat, bahwa si berutang berada dalam keadaan lalai, dengan lewatnya waktu yang ditentukan saja.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]