PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK WARGA NEGARA INDONESIA YANG DIADOPSI OLEH WARGA NEGARA ASING
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus tindakan kekerasan terhadap anak yang berujung kematian oleh orang tua angkatnya yang berwarga negara asing yang seharusnya menjaga dan melindungi anak tersebut. Pengangkatan anak tersebut tidak memenuhi prosedur pengangkatan anak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak warga negara Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing, untuk mengetahui penetapan hukum terhadap orangtua angkat yang menelantarkan anak yang diadopsi. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif artinya metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak warga negara Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing yaitu tercantum dalam beberapa undang-undang yaitu dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Konvensi Hak-Hak Anak, Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Penelantaran terhadap anak yang sesuai Undang-Undang merupakan anak yang belum berusia 18 tahun wajib mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan seperti mendapatkan hak- hak asasi yang dimilikinya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Orangtua yang melakukan penelantaran anak wajib bertanggungjawab secara hukum dan pidana, hal tersebut telah diatur secara jelas pada KUHPidana.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]