KEDUDUKAN HUKUM ANAK YANG DILAHIRKAN DARI PERKAWINAN YANG TIDAK TERDAFTAR MENURUT HUKUM POSITIF
Abstract
Perkawinan merupakan moment bersejarah dalam sebuah kehidupan manusia sehingga tepat kiranya jika negara turut berperan dalam melakukan tindakan perlindungan secara administratif dalam bentuk Pendaftaran agar tindakan hukum tersebut memiliki dokumen yang otentik. Pada kenyataanya di jaman sekarang masih banyak pasangan yang melakukan perkawinan tanpa mencatatkannya kepada Pegawai Pencatat Nikah. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain ketidaktahuan masyarakat mengenai hukum perkawinan Indonesia, sosialisasi Pendaftaran perkawinan yang kurang dari pemerintah, persyaratan dan prosedur Pendaftaran perkawinan yang rumit dan berbelit-belit, serta mahalnya biaya Pendaftaran perkawinan. Perkawinan yang dilakukan secara bawah tangan tersebut akan membawa akibat hukum bagi pasangan suami isteri, anak yang dilahirkan serta harta benda dalam perkawinan. Perkawinan yang dilakukan secara bawah tangan tersebut tidak memiliki alat bukti yang otentik sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Metode Kepustakaan (Library Research) yakni dengan suatu metode yang digunakan dengan jalan mempelajari peraturan buku-buku yang berkaitan, peraturan perundang-undangan, dan yang terdapat pada website terpercaya dan actual. Kedudukan anak yang lahir dari perkawinan yang tidak didaftarkan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja serta Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak didaftarkan tidak memiliki hak mewaris atau harta peninggalan dari ayahnya. Diharapkan Agar pemerintah mensosialisasikan tentang pentingnya pendaftaran dari suatu perkawinan melalui kelurahan, desa maupun media sosial, media cetak, dan media elektronik serta Agar setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus mendaftarkan perkawinannya sehingga anak tidak mengalami kesulitan dalam menerima haknya untuk mewarisi
Collections
- Ilmu Hukum [1669]