KEABSAHAN JUAL BELI TANAH WARISAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR UNTUK BIAYA PENDIDIKAN
Abstract
Pengalihan harta warisan anak dibawah umur tidak dilarang oleh Undang-Undang karena pada Pasal 48 Undang-Undang Perkawinan terdapat kata kecuali apabila kepentingan anak itu menghendaki. Yang menjadi permasalahan adalah apakah untuk penjualan tanah tersebut, karena didalamnya terdapat anak yang masih dibawah umur harus memperoleh izin dari hakim pengadilan negeri setempat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 309 jo Pasal 393 KUHPerdata. Mekanisme penetapan Izin Pengurusan Harta Anak dibawah umur diawali dengan pengajuan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan dengan melampirkan beberapa persyaratan. Anak yang masih di bawah umur dianggap tidak cakap hukum untuk melakukan suatu perjanjian sehingga dibutuhkan seorang wali untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal ini adalah perbuatan hukum peralihan hak atas tanah semata-mata wali tersebut bertindak untuk dan atas nama anak. Dengan tidak terpenuhinya syarat jual beli akan menimbulkan suatu akibat hukum dalam proses peralihan hak atas tanah. Perlindungan terhadap hak waris anak dibawah umur terhadap harta waris yang dialihkan orang tua yang masih hidup dapat juga didasarkan pada izin pengurusan hak waris anak dibawah umur di pengadilan negeri. Pengalihan harta waris anak dibawah umur baru dapat dilakukan apabila wali telah mendapatkan Penetapan sebagai wali. Walaupun wali anak tersebut adalah salah satu dari orang tuanya sendiri, namun untuk melakukan pengalihan harta waris anak tersebut haruslah melalui Penetapan Hakim.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]