AKIBAT HUKUM PERCERAIAN TERHADAP HAK ASUH ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Suatu keluarga terbentuk karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Pasangan seorang laki-laki dan perempuan yang membentuk rumah tangga dalam suatu ikatan perkawinan pada dasarnya merupakan naluri manusia sebagai makhluk sosial guna melansungkan kehidupannya. Perkawinan adalah ikatan lahir dan bahtin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sesuai Pasal 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Hubungan yang tidak harmonis antara suami istri sering berujung kepada perceraian. Perceraian menimbulkan akibat hukum terhadap hak asuh anak. Meskipun perkawinan telah putus karena perceraian, kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, sebagaimana Pasal 41 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana tanggung jawab orangtua terhadap hak asuh anak setelah terjadi perceraian,dan Bagaimana akibat hukum jika orangtua tidak melaksanakan hak asuh anaknya setelah terjadinya perceraian.Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normative, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, dan berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan mengenai hak asuh anak setelah terjadinya perceraian.
Hasil dari penelitian penulis ini bahwa kedua orang tua sama-sama berkewajiban atas pemeliharaan anaknya, walaupun hak asuh anak berada pada satu pihak. Pada objek yang menjadi kajian penulis disini hak asuh anak berada pada ibu. Ayah yang berkewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan nafkah anak, tidak sepenuhnya menjalankan kewajiban tersebut, hal ini disebabkan antara lain kurangnya pengetahuan dan kesadaran seorang ayah akan tugas dan tanggung jawab terhadap anak setelah perceraian, dan juga disebabkan karena faktor ekonomi yang lemah.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]