PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA YANG MEMANFAATKAN BADAN JALAN DIKOTA PEMATANGSIANTAR
Abstract
Pedagang kaki lima selalu menjadi polemik diberbagai kalangan, baik di kalangan masyarakat maupun dikalangan pemerintah. keberadaannya sering berhubungan dengan masalah penertibaan, sehingga sangat diperlukan penegakan hukum agar terciptanya keindahan dan ketertiban kota, penegakan bukum adalah upaya menciptakan kedamaian dan ketentraman masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pedagang kaki kaki lima yang memanfaatkan badan jalan dikota Pematangsiantar berdasarkan Perda nomor 9 tahun 1992 dikota Pematangsiantar tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban umum dikota Pematangsiantar untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang mendukung dan menghambat penegakan hukum tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian empiris. pengumpulan data yang digunakan penulis adalah dengan melakukann studi lapangan, wawancara dengan nara sumber yaitu Para pedagang yang berjualan di badan jalan kota Pematangsiantar. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa secara substansi penegakan hukum pedagang kaki lima oleh pemerintah daerah kota Pematangsiantar ditetapkan Peraturan Daerah kota Pematangsiantar nomor 9 Tahun 1992 yang dimana dengan dikeluarkannya perda tersebut sudah tepat, dan secara struktur penegakan hukum terhadap PKL dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yaitu Satuan Pamong Praja kota Pematangsiantar yang berwenang melakukan penertiban telah bekerja sesuai prosedur yang diamanatkan. Akan tetapi penegakan hukum tidak dapat berjala dengan semestinya karena secara budaya masyarakatnya masih terbilang rendah, sehingga menimbulkan gangguan ditengah masyarakat. Terhadap pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin, oleh Satpol Polisi Pamong Praja mengambil tindakan memberikan peringatan lisan dan tertulis sampai dengan melakukan penyitaan barang-barang dagangannya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]