PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI BERITIKAD BAIK DALAM HAL TIMBULNYA GUGATAN ATAS JUAL BELI DI BAWAH TANGAN
Abstract
Tujuan penelitian yaitu mengetahui Pengaturan pembeli di bawah tangan menurut kitab undang undang hukum perdata Indonesia dan mengetahui Perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik dikaitkan pada putusan No 10/Pdt.G/2020/PN.Tgl. metode penelitian Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang diperoleh dalam penelitian ini kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian Merujuk pada pasal 1457 KUHPerdata baik penjual dan pembeli dalam hubungan jual beli mengikat dirinya untuk menyerahkan kepemilikanya dan pembeli menyerahkan harganya, dalam konsep ini pembeli dibawah tangan merupakan pembeli yang sah di mata hukum menurut Pasal 1874 KUHPerdata adalah akta yang ditandatangani dibawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga, dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum. Penggugat telah dikategorikan sebagai pembeli yang beritikad baik maka petitum gugatan angka 5 dapat dikabulkan dan Penggugat diberi ijin/kuasa untuk dan atas nama Tergugat I menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) yang berwenang guna menandatangani Akta Jual Beli/Peralihan hak atas“Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya dan para Tergugat berada di pihak yang kalah, maka sesuai ketentuan Pasal 181 HIR/pasal 192 RBg, Tergugat I dan Tergugat II haruslah dihukum secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]