AKIBAT HUKUM PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM MENGUASAI SEBIDANG TANAH SECARA TANPA HAK
Abstract
Tanah dan bangunan memiliki peran penting dalam kehidupan manusia. Hubungan dengan manusia tanah sangat erat karena tanah adalah tempat tinggal, tempat pemberi makan, tempat lahir, dan tempat pemakaman. Hak atas tanah memiliki peran yang penting dalam kehidupan manusia. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 mengatur tentang pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk menjamin kepastian hukum. Konflik tanah adalah masalah klasik yang selalu ada di mana-mana karena luas tanah yang terbatas dan jumlah penduduk yang terus bertambah. Dalam sertifikat tanah, data fisik dan data yuridis yang tercantum harus diterima sebagai data yang benar. Jika tanah sudah bersertifikat atas nama atau badan hukum lain selama lima tahun dan tidak ada gugatan, maka orang lain dapat mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) memberikan kepastian hukum dalam menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan tanah. Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki hak atas tanah. Pemanfaatan tanah tidak boleh merugikan orang lain dan tidak boleh ditinggalkan orang lain. Pelanggaran terhadap hukum dapat dikenakan sanksi yuridis
Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif (normatif yuridis) Pendekatan yang digunakan dalam penelitian penulisan skripsi ini adalah Pendekatan Kasus (pendekatan kasus) Sumber data utama dalam penelitian ini yaitu data sekunder segera mengosongkan tanah tersebut dan mengembalikan kembali kepada Penggugat.
Dalam perkara perbuatan melawan hukum perdata, sebab perbuatan melawan hukum, kesalahan, akibat antara kerugian dan perbuatan, serta kerugian yang timbul. Para tergugat diwajibkan mengganti kerugian materil yang ditimbulkan kepada penggugat sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan hakim telah memperkuat bahwa tergugat benar melakukan perbuatan melawan hukum dan harus mengganti kerugian yang timbul. Para pihak wajib mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut, termasuk tergugat yang harus segera mengosongkan dan mengembalikan tanah kepada penggugat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]