PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR YANG MENDERITA KERUGIAN AKIBAT DEBITUR WANPRETASI DALAM PERJANJIAN SIMPAN PINJAM DI KOPERASI
Abstract
Perjanjian pinjam meminjam adalah suatu bentuk transaksi keuangan yang umum terjadi dalam konteks peminjaman dana antara kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman). Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dalam suatu kontrak, di mana debitur setuju untuk mengembalikan dana pinjaman sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Dalam kasus putusan nomor 933/Pdt.G/2021/PN.Mdn. terdapat bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, Terhitung sejak perjanjian hutang piutang ditandatangani dan uang telah diterima dengan baik oleh Debitur dari Kreditur, namun sampai sejak 07 Februari 2020 sampai 7 November 2020 Debitur tidak pernah melakukan pembayaran cicilan hutang sama Sekali maka oleh karenanya Tergugat dengan ini telah dinyatakan lalai/ingkar janji/wanprestasi dan terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 6 Perjanjian Pinjaman dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam dapat memiliki konsekuensi hukum dan finansial yang signifikan bagi kedua belah pihak. Kreditur memiliki hak untuk menuntut pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian, termasuk bunga atau biaya lain yang mungkin telah disepakati. Selain itu, kreditur juga dapat mengambil langkah hukum untuk mengamankan haknya, seperti menyita aset atau mengajukan gugatan kepada debitur. Maka untuk itu sangat perlu adanya perlindungan hukum terhadap kreditur untuk menjamin hak-hak nya.
Adapun perlindungan Undang-Undang bagi kreditur adalah Pasal 1237-1238 KUHPerdata, Pasal 1243-1252 KUHPerdata, serta Pasal 1266-1267 KUHPerdata .
Collections
- Ilmu Hukum [1669]