PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUGAT YANG MENDERITA KERUGIAN AKIBAT TERGUGAT INGKAR JANJI MENIKAH MENURUT YURISPRUDENSI DAN HUKUM ADAT
Abstract
Pertunangan merupakan suatu perbuatan permulaan sebelum dilangsungkannya suatu perkawinan dan pernyataan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantara seseorang yang dipercayainya. Dalam hukum perdata pembatalan pertunangan tidak menimbulkan akibat hukum. Sehingga para pihak dapat membatalkan perbuatan tersebut. Salah satu contoh kasus didalam putusanNomor: 1644 K/Pdt/2020. Pertimbangan oleh hakim mengenai kasus ini sebagai perbuatan melawan hukum. Agus Suyitno (tergugat) dan Sri Subur Lestari (penggugat) melangsungkan pertunangan dengan keluarga dan tetangga serta pemberitahuan akan melaksanakan pernikahan pada September 2018. Namun, tergugat membatalkan perkawinan itu secara sepihak dengan cara datang kerumah penggugat dengan dua orang temannya. Sehingga dengan perbuatan tergugat, tergugat ganti rugi sebesar Rp.150.000.000, secara tunai dan sekaligus.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum perdata dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan menganalisis terhadap putusan pengadilan mahkamah agung nomor 1644 K/Pdt/2020data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 29 dengan 4 (empat) ayat. Adapun Pembatalan perkawinan di dalam KUHPerdata hanya diatur dalam satu pasal yaitu guna menuntut dimuka hakim akan berlangsung perkawinan, pun tidak guna menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga, akibat kecederaan yang dilakukan terhadapnya; segala persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini batal. Namun jika pemberitahuan kawin diikuti dengan pengumuman kawin, maka yang demikian itu dapat menimbulkan alasan guna menuntut pergantian biaya, rugi dan bunga, berdasarkan atas kerugian-kerugian yang nyata kiranya telah diderita oleh pihak satu mengenai barang-barangnya, disebabkan kecederan pihak lain, dengan sementara itu tak boleh diperhitungkannya soal kehilangan untung.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]