ANALISIS HUKUM PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA CARDING
Abstract
Dalam perkembangan Era globalisasi sekarang, teknologi merupakan suatu hal yang dibutuhkan oleh setiap orang. Hal ini dikarenakan pada zaman sekarang masyarakat dapat melakukan aktivitas dengan mudah dan cepat melalui kemajuan teknologi misalnya, berbelanja, melakukan pembayaran, bekerja, bahkan untuk berkomunikasi terhadap orang lain tanpa tatap muka. Akan tetapi pada masa sekarang, kemajuan teknologi banyak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab sehinggga banyak menimbulkan permasalahan atau kejahatan di dalam masyarakat. Kejahatan teknologi ini sering disebut dengan cyber crime. Tidak jarang mayarakat mengalami kerugian akibat perbuatan dari pelaku kejahatan dalam dunia Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Carding dan bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana Carding ( Studi Putusan Nomor : 345/Pid.Sus/2021/PN.Yyk ).
Adapun penelitian ini mengunakan metode penelitian normatif berupa pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. pendekatan kasus ( case approach ) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Sedangkan pendekatan perundang-undangan merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yaang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani.
Adapun hukuman yang dijatuhkan terhdap terdakwa dalam ( studi putusan nomor : 345/pid.sus/2021/PN.Yyk ) atas perbuatan tindak pidana carding yaitu pidana penjara selama 6 (enam ) bulan penjara dan denda sebesar Rp.3.000.000,- dimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan tesebut bahwa tidak adanya alasan pemaaf terhadap terdakwa dan terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]