ANALISIS PEMIDANAAN PELAKU PENYEDIA JASA PORNOGRAFI
Abstract
Tindak Pidana Penyedia jasa Layanan Pornografi merupakan suatu kejahatan asusila yang berhubungan dengan seksual, dengan cara menyediakan jasa Pornografi melalui media sosial. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyedia jasa pornografi dalam (Studi putusan No. 1818/Pid.Sus/2022/PN.Sby) dan Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku penyedia jasa pornografi dalam (Studi putusan No. 1818/Pid.Sus/2022/PN.Sby).
Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam skripsi ini merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer perundang-undangan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder berupa publikasi jurnal tentang hukum dan berbagai literatur yang berkaitan untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No.1818/Pid.Sus/2022/PN.Sby.
Berdasarkan hasil penelitan yang dilakukan pada Studi Putusan No.1818/Pid.Sus/2022/PN.Sby, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penyedia jasa pornografi terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf (d) UU.RI. Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dipidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]