PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN INVESTASI ELEKTRONIK
Abstract
Penegakan Hukum dalam arti luas itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang hidup dalam Masyarakat. Tetapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyakut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Investasi elektronik adalah penggunaan modal yang menciptakan uang, baik melalui sarana yang menghasilkan pendapatan maupun melalui ventura yang lebih berorientasi ke resiko yang dirancang untuk mendapatkan modal yang dilakukan secara online.
Adapun dalam investasi elektronik kerap terjadi suatu kejahatan, salah satunya investasi bodong yang dimana melalui trading saham Binomo. Sehingga dalam suatu Investasi elektronik tersebut mengakibatkan kerugian terhadap pihak-pihak yang tergabung dalam trading saham Binomo. Peneliti dalam hal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan investasi bodong yang dilakukan secara elektronik dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku kejahatan investasi bodong yang dilakukan secara elektronik. Metode pengumpulan data secara kualitatif yang mengacu pada norma hukum yang dilakukan secara perundang-undangan, putusan pengadilan, serta norma-norma masayarakat. Sebagaimana dituang dalam pasal 45 A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 5 undang- undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pasal 197 Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang KUHAP.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]