PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PRAKTEK ILEGAL ABORSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA
Abstract
Praktek ilegal aborsi yang dilakukan secara bersama-sama merupakan tindakan yang sangat merugikan bagi kesehatan dan keselamatan perempuan serta merusak moral dan nilai-nilai kemanusiaan, diperlukan pertanggungjawaban pidana yang tegas bagi para pelaku praktek ilegal aborsi tersebut. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana praktek ilegal aborsi yang dilakukan secara bersama-sama studi putusan nomor 288/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan praktek ilegal aborsi yang dilakukan secara bersama-sama Studi Putusan Nomor 288/Pid.Sus/2021/Pn Jkt.Tim.
Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam skripsi ini merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer perundang-undangan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder berupa publikasi jurnal tentang hukum dan berbagai literatur yang berkaitan untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No.288/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim.
Berdasarkan hasil penelitan yang dilakukan pada Studi Putusan No.288/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku praktek ilegal aborsi yang dilakukan secara bersama-sama telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 75 ayat (1) Jo Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dipidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]