PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENGALAMI PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH GURU
Abstract
Anak adalah manusia yang mempunyai kemampuan fisik, mental dan sosial yang masih terbatas untuk mengatasi berbagai resiko dan bahaya yang dihadapinya, dan masih bergantung pada pihak lain terutama anggota keluarganya yang berperan aktif untuk melindungi dan memeliharanya. Kejahatan seksual khususnya pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak tentunya akan berdampak buruk bagi kesehatan mental dan psikologis anak. Oleh karena itu yang mengalami pencabulan perlu mendapatkan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-haknya sebagai korban.
Dalam penelitian skripsi ini metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan cara menganalisis putusan pengadilan nomor 196/Pid.Sus/2022/Pn.Subang tentang tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh guru terhadap anak didiknya sendiri.
Hasil penelitian yang didapat adalah penulis mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sendiri yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan penulis mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku tindak pidana yang memaksa anak melakukan perbuatan cabul.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]