PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA YANG TANPA HAK DAN/ATAU TANPA IZIN PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA MELAKUKAN PELANGGARAN HAK EKONOMI PENCIPTA UNTUK PENGGUNAAN SECARA KOMERSIAL
Abstract
Setiap Undang-Undang yang dibentuk oleh Lembaga Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan (Lembaga Legislatif) pada dasarnya mengatur tentang hak dan kewajiban subyek hukum, baik itu individu (naturalijk persoon) maupun badan hukum (recht persoon), akan tetapi fakta hukum yang terjadi di masyarakat sangat banyak terjadi pelanggaran terhadap hak subyek hukum yang dilakukan oleh subyek hukum lainnya, salah satunya adalah tindak pidana pelanggaran hak ekonomi pencipta dan/atau pemegang hak cipta untuk penggunaan secara komersial oleh pelaku tindak pidana (dader) tersebut. Oleh sebab itu penulis mengangkat dua rumusan masalah yaitu:
1.Bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana yang tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk penggunaan secara komersial?
2. Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk penggunaan secara komersial?
Dalam penelitian skripsi ini metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan cara menganalisis putusan pengadilan tentang tindak pidana pelanggaran hak ekonomi pencipta dan/atau pemegang hak cipta untuk penggunaan secara komersial kemudian mengambil data dari berbagai referensi yang berkaitan dengan pokok pembahasan mengenai tindak pidana pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta.
Hasil penelitian yang didapat adalah penulis mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana yang tanpa hak dan/atau izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk penggunaan secara komersial dan penulis mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku tindak pidana yang tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk penggunaan secara komersial dalam Studi Putusan Nomor: 235/Pid.Sus/2022/PN.MDN.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]