TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUNUH SATWA YANG DILINDUNGI DALAM KEADAAN HIDUP
Abstract
Salah satu bentuk kejahatan terhadap satwa liar adalah perburuan satwa yang terjadi karena rusaknya habitat satwa dan kaitannya dengan Perdagangan ilegal satwa liar di lindungi.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis merumuskan masalahnya sebagai berikut: Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang dengan sengaja membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup (Studi Putusan Nomor 205/Pid.Sus/2021/PN.Sgr), Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang dengan sengaja membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup (Studi Putusan Nomor 205/Pid.Sus/2021/PN Sgr).
Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal dalam Putusan Nomor: No 205/Pid.Sus/2021/PN.Sgr didasarkan pada adanya kesalahan terdakwa, tidak ada alasan pembenar dan tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa dalam melaksanakan perbuatannya. Pertanggungjawaban pidana tersebut diwujudkan dengan penjatuhan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda pidana sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]