TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MELAKUKAN KEGIATAN PERKEBUNAN TANPA IZIN DALAM KAWASAN HUTAN
Abstract
Perusahaan ataupun perseorangan yang akan melakukan kegiatan perkebunan ataupun kegiatan tertentu didalam hutan harus memiliki surat izin dari pemerintah. Dengan besarnya hutan di Indonesia banyak orang yang mengelola atau menggunakan lahan perhutanan secara illegal atau tanpa adanya surat izin dari menteri. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertangungjawaban pidana pelaku tindak pidana yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dalam kawasan hutan dan Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dalam kawasan hutan (Studi Putusan Nomor 289/Pid.Sus/2020/PN Bln).
Metode ini menggunakan metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan yaitu metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka dan juga pendekatan terhadap Perundang-undangan yang berlaku dalam kasus tersebut untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan Nomor 289/Pid.Sus/2020/PN Bln). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Studi Putusan Nomor 289/Pid.Sus/2020/PN Bln maka dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukannya unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan, adanya kemampuan bertanggungjawab serta tidak ditemukan alasan pemaaf. Sedangkan untuk dasar pertimbangan hakim dilihat dari pertimbangan yuridis (keterangan saksi, barang-barang bukti, dan keterangan terdakwa) dan fakta non yuridis (keadaan dan latar belakang terdakwa)
Collections
- Ilmu Hukum [1669]