TINJAUAN YURIDIS PELAKU TURUT SERTA DENGAN SENGAJA TRANSFER DANA YANG BUKAN HAKNYA
Abstract
Tindak pidana pada era sekarang semakin marak dan semakin beragam karena perkembangan zaman dimana manusia semakin banyak akan kebutuhan dan karena hal itu pula manusia semakin berlomba - lomba dalam mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut. Tindak pidana yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah tindak pidana penipuan. Tindak pidana penipuan ini semakin marak dan semakin banyak cara yang dilakukan oleh pelaku untuk melakukan tindak pidana ini. Dalam melakukan tindak pidana pelaku bisa melakukan secara sendiri ataupun bersama–sama. Perbuatan Tindak pidana yang dapat dilakukan tidak hanya terdiri hanya satu orang saja atau secara bersama-sama ialah salah satunya tindak pidana penipuan pada transfer dana.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan 2 metode pendekatan masalah yakni pendekatan Kasus dengan menganalisa kasus hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari pengadilan dan pendekatan Perundang-undangan yang mengutamakan bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar dalam melakukan penelitian yang sedang dibahas.
Hasil dari penelitian ini mengetahui bagaimana penerapan ajaran turut serta dengan sengaja transfer dana yang bukan haknya kepada pelaku agar merasa jera melakukan melakukan tindak pidana dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku turut serta dengan sengaja transfer dana yang bukan haknya dan menjatuhkan hukuman dalam Pasal 82 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman untuk para pelaku kejahatan haruslah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan. Agar keadilan dapat juga diterima oleh para korban dari para pelaku kejahatan. Hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku kejahatan harus memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]