PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI YANG DILAKUKAN OLEH PENYANDANG DISABILITAS
Abstract
Perjudian merupakan permainan dimana pemain bertaruh untuk satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya ada satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang, pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhan kepada si pemenang. Perjudian saat ini sangat marak baik dikalangan orang dewasa maupun remaja. Bahkan saat ini perjudian telah menjangkiti para penyandang disabilitas. Keterbatasan fisik tidak menutup kemungkinan bagi para penyandang disabilitas untuk melakukan tindak pidana. Hal ini dikarenakan minimnya lapangan kerja bagi para penyandang disabilitas sehingga hal ini membuat perekonomian mereka menurun.. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku penyandang disabilitas yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi (Putusan Nomor 1152/Pid.B/2021/PN. Jkt. Utr) dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam hal pemidanaan kepada terdakwa yang merupakan seorang penyandang disabilitas (Putusan Nomor 1152/Pid.B/2021/PN. Jkt. Utr). Metode penelitian hukum yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian perpustakaan yang mengkaji dokumen, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Studi Putusan Nomor 1152/Pid.B/2021/PN. Jkt. Utr. maka dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukannya unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan, adanya kemampuan bertanggungjawab serta tidak ditemukannya alasan pemaaf. Sedangkan untuk dasar pertimbangan hakim dilihat dari aspek yuridis (keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, dan barang bukti) dan aspek non-yuridis.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]