ANALISIS PEMIDANAAN PELAKU YANG MENYEBARKAN BERITA BOHONG YANG MERUGIKAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Teknologi dan informasi saat ini berkembang dengan sangat pesat. Perkembangan tersebut selalu membawa dampak positif maupun negatif. Dampak positif dari perkembangan teknologi yaitu kemudahan untuk mendapatkan informasi dan kemudahan dalam segala hal. Namun di satu sisi perkembangan tersebut juga menghasilkan dampak negatif yaitu adanya penyebaran berita bohong. Berita bohong atau yang dikenal dengan berita hoax yang mana tidak memiliki sumber kredibel dan sengaja dilakukan dengan tujuan untuk mengakali/menipu seolah-olah berita tersebut adalah benar, membuat banyak pihak merasa dirugikan oleh karena untuk mendapatkan keuntungan bagi si pelaku tersebut. Melalui perbuatan tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih terhadap permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan pemidanaan terhadap pelaku yang menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. Dalam memaparkan permasalahan yang diangkat akan menggunakan metode analisis yuridis normatif yaitu berdasarkan studi kepustakaan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum yang relevan sesuai dengan permasalahan yang diangkat dan telah berkekuatan hukum tetap. Pengaturan pemidanaan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, telah diatur di dalam beberapa hukum positif yaitu : KUHP, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. UU tersebut dapat menjadi sebuah perlindungan hukum bagi siapa saja yang menjadi korban tindak pidana penyebaran berita bohong, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku melalui sanksi pidana yang diberikan kepadanya. Adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan ini ialah bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, maka hakim perlu mempertimbangkan fakta-fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]