ANALISIS PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEGAHAN DAN PERUSAKAN HUTAN
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban pelaku tindak pidana pencegahan dan perusakan hutan dan untuk menganalisis pertimbangan hakim atas putusan bebas (vrijspraak) kasus tindak pidana pencegahan dan perusakan hutan dengan nomor putusan : 76/Pid.Sus/2020/PN.Son sesuai dengan harapan hukum dan keadilan. Berdasarkan pada Putusan Nomor 76/Pid.Sus/2020/PN.Son hakim menyatakan bahwa Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa H. NURDIN telah memenuhi unsur dengan sengaja (opzettelijk) yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif dalam penelitian merupakan pendekatan utama yakni mengungkap kaidah-kaidah normatif dan asas-asas hukum yang merupakan kebijakan dalam merumuskan tindak pidana serta menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Hasil daripada penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencegahan dan perusakan hutan serta apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan bebas (vrijspraak) pada putusan nomor 76/Pid.Sus/2020/PN.Son. Sehingga pada putusan nomor 76/Pid.Sus/2020/PN.Son hakim memutuskan , bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal . 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]