PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DISABILITAS YANG MENGALAMI KEKERASAN SEKSUAL DALAM RUMAH TANGGA SECARA TERUS MENERUS (Studi Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2022/PN. Bjr)
Abstract
Melihat tingginya angka kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak setiap tahunnya menjadi salah satu faktor bahwa penyandang disabilitas dapat juga menjadi korban kekerasan seksual. Keadaan fisik serta mental yang memiliki keterbelakangan menjadikan anak penyandang disabilitas menjadi sasaran yang bagus oleh para pelaku kekerasan seksual. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Disabilitas Yang Mengalami Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga menurut Hukum Positif dan Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak Disabiltas Yang Mengalami Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor
58/Pid.Sus/2022/PN.Bjr).
Metode penelitian hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang digunakan untuk mengumpulkan bahan hukum primer Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan Nomor
58/Pid.Sus/2022/PN.Bjr.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor
58/Pid.Sus/2022/PN.Bjr, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Juned bin Kalman yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual, terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 46 Jo. Pasal 8 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 ayat
(1) KUHP dan dipidana selama 10 (sepuluh) tahun penjara.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]