PERAN JAKSA SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM MEWAKILI NEGARA PADA SENGKETA KETATANEGARAAN
Abstract
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang mempunyai fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Adapun Peran dan Kedudukan Kejaksaan RI sebagai pelaksana Kekuasaan Penuntutan pada sengketa ketatanegaraan yaitu Kedudukan kejaksaan sebagai lembaga eksekutif tetap dipertahankan hingga orde reformasi. Padahal salah satu agenda reformasi hukum adalah mereformasi institusi hukum dan perundang-undangan. pentingnya peran Jaksa Agung mengakibatkan Jaksa Agung harus independen dan profesional. Upaya-Upaya yang dilakukan mewujudkan independensi Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan di bidang penegakan hukum di Indonesia. Kiprah lembaga Kejaksaan telah dicatat sejarah bahwa di tahun-tahun awal kemerdekaan sampai dengan keluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa Agung sebagai figur pimpinan institusi telah mampu melaksanakan misi yang diembannya.
Penelituian ini termasuk dalam penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengkaji tentang norma-norma hukum yang bersumber pada aturan-aturan hukum yaitu Undang-Undang. Kesimpulan yang di peroleh dalam penelitian ini bahwa Kedudukan Kejaksaan RI sebagai pelaksana Kekuasaan Penuntutan dan Posisi Jaksa Agung Dalam Sistem Pemerintahan Berdasarkan Pasal 19 ayat (20) jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dapat disimpulkan bahwa Jaksa Agung tidak Independen. Kejaksaan diharapkan mandiri dan independen serta mempunyai aparatur yang profesional sebagai pelaksana kekuasaan Negara di bidang penegakan hukum secara proporsional.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]